Sarah Azhari tak Ditahan Meski MA Vonis Bersalah


INILAH.COM, Jakarta - Mahkamah Agung memvonis Sarah Azhari hukuman penjara empat bulan dengan masa percobaan satu tahun, karena melempar asbak kepada dua pekerja infotainmen Namun ia tak dipenjara.

Putusan itu sudah dikeluarkan Mahkamah Agung pada 2 September 2010 lalu. Dengan nomer surat pemberitahuan isi putusan MA, yakni No:594 K/PID/2007 Jo. No:203/PID/2006/PT.DKI.Jo No:294/PID.B/2006/PN Jakarta Barat.

"Sekitar 2 September 2010, pihak Kejari telah dikirim pemberitahuan secara resmi oleh MA terhadap putusan terdakwa Sarah binti Azhari alias Sarah Azhari dalam perkara perbuatan tidak menyenangkan sekitar tahun 2005. Akan tetapi isi putusan secara lengkap belum kami terima," terang Paidi Purwanto, Kasapidum Kejari Jakarta Barat, di kantornya, di Grogol, Jakarta Barat, Selasa (14/9).

Meski sudah ada keputusan dari MA, Sarah tak akan dipenjara, seperti kasus Andi Soraya. Menurut Paidi, kasus Sarah dengan Andi berbeda.

"Kalau dia (Andi Soraya) memang harus masuk ke penjara, sebab putusannya adalah masuk dalam tindak pidana. Berbeda dengan Sarah Azhari. Sarah tidak harus masuk penjara, sebab Sarah dihukum penjara empat bulan percobaan satu tahun," tuturnya.

Ia menambahkan, "Akan tetapi kalau selama masa percobaan selama satu tahun, Sarah melakukan kesalahan, maka akan masuk dalam hitungan penjara empat bulan. Sedangkan masa percobaannya hilang, akan tetapi prosesnya tetap berjalan."

Sarah Azhari dilaporkan dua pekerja infotainmen, Navis Qurtubi dan Budi Juwono pada 2005 silam. Navis dan Budi melaporkan Sarah dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan. Kasusnya terjadi karena Sarah melempar asbak kepada Navis dan Budi gara-gara pertanyaan keduanya yang menyinggung Sarah. [aji/mor]

0 Response to "Sarah Azhari tak Ditahan Meski MA Vonis Bersalah"

Poskan Komentar

Powered by Blogger